TEGASKAN KEDAULATAN DIGITAL! Menkomdigi Meutya Hafid Desak Meta Buka Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan terhadap platform digital global. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi menuntut transparansi sistem algoritma dan mekanisme moderasi konten dari Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) guna memitigasi penyebaran misinformasi yang kian masif di tanah air, Kamis (05/03/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi ruang digital nasional dari konten negatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Transparansi Algoritma: Menembus "Kotak Hitam" Platform
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa selama ini sistem algoritma platform sering kali menjadi "kotak hitam" yang sulit diawasi. Padahal, algoritma tersebut memiliki peran vital dalam menentukan informasi apa yang dikonsumsi oleh jutaan rakyat Indonesia setiap harinya.
"Kita tidak bisa membiarkan sistem algoritma bekerja tanpa pengawasan, apalagi jika sistem tersebut justru mengamplifikasi konten misinformasi demi mengejar keterlibatan pengguna (engagement). Transparansi adalah kunci agar platform bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan," tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Kantor Komdigi.
Moderasi Konten: Harus Sesuai Norma dan Hukum Indonesia
Selain algoritma, Komdigi juga menyoroti standar moderasi konten yang diterapkan Meta. Meutya mendesak agar proses moderasi tidak hanya menggunakan standar global yang sering kali bias, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai, norma, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Indonesia adalah pasar besar bagi Meta. Maka, sudah sewajarnya mereka tunduk pada aturan main kita. Kami meminta Meta menjelaskan secara terbuka bagaimana proses moderasi dilakukan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menyaring hoaks yang beredar di tengah masyarakat," ungkap Menkomdigi.
Peringatan Keras Jurnalisme Nurani: Negara Tidak Boleh Kalah
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan berani Kementerian Komdigi ini.
"Langkah Ibu Meutya Hafid adalah bentuk hantaman nyata terhadap dominasi korporasi teknologi global yang selama ini merasa 'kebal' aturan. Kita tidak boleh membiarkan kedaulatan informasi kita didekte oleh algoritma asing yang hanya memburu keuntungan iklan di atas penderitaan rakyat akibat hoaks," tegas Fernando.
Landasan Hukum dan Sanksi
Kementerian Komdigi mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk Meta, wajib mematuhi PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jika tuntutan transparansi ini diabaikan, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses (blokir) demi kepentingan nasional.
Kawal Transformasi Digital yang Sehat
Melalui desakan ini, Komdigi berharap tercipta ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan produktif. Komdigi akan terus melakukan monitoring ketat terhadap respons Meta dan platform lainnya guna memastikan ruang siber Indonesia bebas dari ancaman manipulasi informasi.
Laporan: Unit Liputan Khusus Kementerian Komunikasi & Digital RI